Rt Dan Rw

Sosialisasi Peningkatan Kapasitas RT dan RW di Kelurahan Gadang: Optimalisasi Peran Lembaga Kemasyarakatan

Malang, 29 November 2024 – Pemerintah Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Lembaga RT dan RW pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Gadang dan dihadiri oleh Ketua RW.01 hingga RW.09, serta Ketua Lembaga Kemasyarakatan se-Kelurahan Gadang.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, Ibu Yuyun Nanik Ekowati, S.STP, M.Si, sebagai narasumber. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka sebagai garda terdepan pelayanan publik sekaligus perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lokal.

Sambutan Lurah Gadang

Lurah Gadang, Denny Surya Wardhana, S.STP dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. “RT dan RW adalah elemen penting dalam struktur pemerintahan. Mereka tidak hanya berperan sebagai penyambung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi, menyelesaikan masalah sosial, dan memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas seperti ini sangat penting,” ujar Lurah Gadang.

Beliau juga menekankan pentingnya kebersamaan dan koordinasi yang baik antar pengurus RT, RW, serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya dalam menjalankan tugasnya. “Kolaborasi yang solid di tingkat lokal akan berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan efektivitas program-program pemerintah,” tambahnya.

Pemaparan Materi oleh Narasumber

Dalam paparannya, Ibu Yuyun Nanik Ekowati menjelaskan secara detail peran dan tanggung jawab RT dan RW berdasarkan regulasi yang berlaku. Beliau menyebutkan bahwa saat ini pedoman utama yang digunakan adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Regulasi ini mengatur fungsi lembaga kemasyarakatan, termasuk RT dan RW, dalam mendukung program pemerintah, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Ibu Yuyun menginformasikan bahwa Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang saat ini tengah memproses perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan terkait RT dan RW dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat saat ini. Regulasi baru tersebut diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi RT dan RW dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ibu Yuyun juga menekankan pentingnya optimalisasi peran pengurus RT dan RW. “Kepengurusan yang aktif dan terorganisir dengan baik akan sangat membantu kelancaran pelayanan masyarakat. RT dan RW harus mampu menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan persoalan sosial, menjaga keamanan lingkungan, dan mendukung pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Diskusi dan Sesi Tanya Jawab

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Banyak Ketua RT dan RW yang menyampaikan pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam melaksanakan tugas. Masalah seperti kurangnya partisipasi warga, keterbatasan dana operasional, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi RT dan RW menjadi topik utama diskusi.

Salah satu peserta, Ketua RW.03, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Kami berharap ada pelatihan lanjutan dan dukungan dari pemerintah untuk membantu pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.

Langkah Kelanjutan

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pemerintah Kelurahan Gadang berencana menyelenggarakan pelatihan khusus bagi pengurus RT dan RW untuk meningkatkan keterampilan teknis, seperti administrasi, manajemen konflik, dan strategi pemberdayaan masyarakat. Dokumen panduan tugas dan fungsi RT dan RW juga telah dibagikan kepada para peserta sebagai pedoman operasional.

Kelurahan Gadang juga akan memperkuat koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang untuk memastikan proses revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 dapat segera diselesaikan dan diterapkan.

Harapan ke Depan

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi RT dan RW di Kelurahan Gadang untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan kapasitas yang lebih baik, saya yakin RT dan RW di Kelurahan Gadang dapat menjadi teladan bagi lingkungan lainnya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Lurah Gadang.

Kelurahan Gadang berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan di tingkat lokal, demi terciptanya masyarakat yang harmonis, mandiri, dan sejahtera.