Berdasarkan Instruksi Kementrian Dalam Negeri No.15 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim No : 188/379/KPTS/013/21 dan Surat Edaran Walikota Malang No. 35 Tahun 2021. Maka, Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PPKM Darurat Pada hari Sabtu Tanggal 3, 7, 8, dan 11 Juli 2021 Pukul 19.00 WIB s.d 21.00 WIB yang bertempat di depan kantor Kelurahan Gadang Jl. Kol.Sugiono No. 190
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh :
1. Lurah Gadang(Denny Surya W., S. STP)
2. Seklur Gadang (Rokhman Khoirudin, SE,MM)
3. Babinsa Kelurahan Gadang (Pelda Sugianto dan Sertu Sofyan)
4. Kasi Tramtib Kelurahan Gadang (Bpk. Subaedi)
5. Bhabinkatibmas Kelurahan Gadang( Aipda Rudy Hermanto )
6. Ketua LPMK Kelurahan Gadang (Bpk.Rofi’i)
Kegiatan tersebut diawali dengan melaksanakan apel terlebih dahulu di Halaman Kelurahan Gadang yang dipimpin langsung oleh bapak lurah Gadang.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Patroli yang diawali dengan menyisir warung makan, toko kelontong, minimarket dan sejenisnya di wilayah Kelurahan Gadang,
yang disertai dengan membagikan Brosur PPKM Darurat tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021. Kegiatan tersebut berakhir pada puku 21.00 yang berjalan dengan lancar dan aman.