KEAMANAN

Penetapan Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 79 Gadang Gang IV

Sebagai bentuk partisipasi aktif warga masyarakat dalam menunjang keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, Lurah Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang telah menetapkan Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 79 Gadang Gang IV. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Lurah Gadang Nomor : 188.451/15/35.73.04.1002/2023, tanggal 25 Oktober 2023.

Daftar Petugas PJL

Adapun petugas yang ditunjuk sebagai PJL adalah sebagai berikut:
1. Tumidi
2. Suwandono
3. Juari
4. Mudjianto
5. Iwan Susanto

Tugas dan Kewenangan Petugas PJL

Para petugas PJL ini memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

1. Mengamankan Kereta Api
– Mengamankan kereta api pada waktu melewati perlintasan.

2. Mengoperasikan Peralatan
– Mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya.
– Melakukan sendiri seluruh proses penutupan dan pembukaan pintu perlintasan.

3. Mengatur Kendaraan
– Mengatur atau menghentikan sementara kendaraan yang akan melintasi jalur perjalanan kereta api.

4. Pencatatan Tertib
– Secara tertib mencatat seluruh peristiwa yang terjadi selama melaksanakan tugas pada buku yang sudah disediakan.

5. Memelihara Pos Penjagaan
– Memelihara pos penjagaan agar selalu bersih dan rapi.

6. Memelihara Grafik dan Daftar
– Memelihara grafik dan daftar yang ditempelkan di dinding pos penjagaan.

7. Memelihara Inventaris
– Memelihara seluruh inventaris dan menyimpan dengan baik pada tempatnya (HT, bendera merah, bendera hijau, lentera, dll.).

8. Tindakan Darurat
– Mengambil tindakan darurat apabila ada kendaraan berhenti di perlintasan atau peralatan keselamatan tidak berfungsi.

9. Isyarat Kereta Lewat
– Pada waktu kereta lewat, petugas berdiri tegak di depan pos penjagaan dan melakukan sikap atau isyarat yang sudah ditentukan.

10. Evaluasi dan Laporan
– Melaksanakan evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas.

Harapan dan Tujuan

Penetapan dan penugasan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan adanya petugas PJL ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan dan meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Semoga keselamatan bersama dapat terjaga dengan baik.

Lurah Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang, Bapak Denny Surya Wardhana, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh petugas PJL yang telah bersedia mengemban tugas ini. “Kami berharap dengan adanya penugasan ini, keselamatan di perlintasan kereta api dapat lebih terjamin. Partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan sangat penting dan kami sangat menghargai dedikasi para petugas yang telah ditunjuk.”

Dengan adanya pengaturan dan penjagaan yang lebih terstruktur, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan perlintasan sebidang ini. Semoga upaya ini dapat memberikan manfaat besar bagi keselamatan dan kesejahteraan bersama.***(dsw)