Bahwa Pemerintah Daerah sebagai Badan Publik wajib membuat peraturan mengenai prosedur layanan informasi publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.
Lurah ditunjuk sebagai Atasan PPID Pembantu membentuk kepengurusan PPID Pembantu Kelurahan Gadang. Sekretaris Kelurahan ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID pembantu dengan tugas, baik secara periodik atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan :
- Informasi yang wajib disediakan secara berkala,
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat,
- Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau,
- Informasi yang dikecualikan.