Kegiatan Kelurahan

Pembentukan Tim Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok Kelurahan Gadang 2023-2028

Pemerintah Kota Malang melalui Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, dengan bangga mengumumkan pembentukan Tim Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk periode 2023-2028.

Dasar Pembentukan

Pembentukan tim ini didasarkan pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok, yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Landasan Hukum

Pembentukan tim ini juga mengacu pada beberapa landasan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
  4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  5. Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018.
  6. Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/288/35.73112/2023 tentang Pembentukan Tim Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2023-2028.

Susunan Keanggotaan

Susunan keanggotaan Tim Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok Kelurahan Gadang tahun 2023-2028 adalah sebagai berikut:

No Keterangan Jabatan Kedudukan dalam Tim
1. Camat Sukun Pelindung
2. Lurah Gadang Pengarah
3. Sekretaris Kelurahan Gadang Ketua
4. Kasi Pemerintahan Keamanan Dan Ketertiban Kelurahan Gadang Sekretaris
5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gadang Anggota
6. Kasi Sarana dan Prasarana Kelurahan Gadang Anggota
7. Komandan Peleton Linmas Gadang Anggota

Tugas dan Tanggung Jawab

Tim Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok Kelurahan Gadang memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

  1. Menyusun rencana kerja pelaksanaan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok.
  3. Membantu pejabat yang berwenang dalam memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada saat melakukan pemantauan.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim kepada Lurah Gadang.

Penetapan

Keputusan pembentukan tim ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Mei 2023.


Denny Surya Wardana, S.STP, Lurah Gadang, berharap dengan pembentukan tim ini, pelaksanaan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Gadang dapat berjalan lebih efektif dan efisien, demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.


Kontak Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Tim Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok Kelurahan Gadang, silakan hubungi:

Kelurahan Gadang
Jl. Kolonel Sugiono No. 190
Telp. (0341) – 802568
Malang, Kode Pos 65149


Semoga informasi ini bermanfaat dan mari kita bersama-sama mendukung terciptanya Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Gadang demi kesehatan dan kenyamanan bersama. ***(dsw)