Kegiatan Kelurahan

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN GADANG TAHUN 2023

         Setelah di tahun 2020 dan 2021 Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini di tahun 2023 kembali ditunjuk sebagai lokasi kegiatan PTSL.

         Lurah Gadang, Denny Surya Wardhana, S.STP dalam sambutannya pada  kegiatan sosialisasi program PTSL menyampaikan rasa syukur dikarenakan dengan adanya program tersebut yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun di Kelurahan Gadang, lebih dari dua ribuan warga telah menerima manfaat dari program ini, warga kini telah memiliki sertifikat tanah/bangunan sebagai dokumen sah bukti kepemilikan tanah.  Sehubungan dengan hal tersebut atas nama Pemerintah Kelurahan Gadang dan mewakili masyarakat Lurah Gadang menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang beserta jajarannya yang bertindak selaku Tim Ajudikasi PTSL di Kelurahan Gadang.  Selain itu ungkapan terimakasih juga disampaikan kepada Pokmas PTSL yang telah bekerja keras memeriksa berkas dan turun kelapangan membantu warga sehingga data fisik dan data yuridis milik warga dapat terpenuhi. Data fisik artinya dapat dilakukan pengukuran karena batas-batasnya telah jelas, luasannya diketahui serta tidak ada sengketa dan permasalahan dengan tetangga yang bersebelahan atau pihak lain. Data yuridis pun dapat terpenuhi karena berkas berkasnya lengkap sehingga akhirnya memenuhi syarat untuk didaftarkan dan diterbitkakan sertifikat tanah/bangunannya.

           Lurah Gadang memberikan himbauan kepada warga baik penduduk Kelurahan Gadang maupun yang bukan penduduk Kelurahan Gadang, namun memiliki bidang tanah di wilayah Kelurahan Gadang dan belum bersertifikat untuk segera mendaftarkan program PTSL tersebut melalui Pokmas PTSL yang sudah terbentuk.

          Dalam sosialisasi tersebut selain dari BPN Kota Malang, juga hadir dari Polres Malang Kota serta dari Kejaksaan Negeri Malang yang memberikan pengarahan terkati aturan, rambu-rambu dan mekanisme sesuai ketentuan, agar pelaksanaannya berjalan sesuai koridor dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut antara lain Ketua LPMK, BKM, TP.PKK, Karang Werda, Linmas, Ketua RW, dan Ketua RT se Kelurahan Gadang.

-dsw-