PKK

SOSIALISASI UU PERKAWINAN TP. PKK KELURAHAN GADANG

Miris dengan tingginya angka pernikahan di bawah umur, Pemerintah Kelurahan Gadang tidak tinggal diam. Pihaknya kemudian mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. 

Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Gadang, Kamis (16/2). Pemerintah Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang melalui kegiatan Pokja 1 TP. PKK Kelurahan Gadang  mensosialisasikan UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU 1 tahun 1974 yang dihadiri 50 orang peserta sosialisasi dari unsur pengurus TP. PKK Kelurahan Gadang. Dalam sambutannya Lurah Gadang menyampaikan agar masyarakat yang akan menikah mempertimbangan usia dan kemampuan secara ekonomi, karena kasus perceraian penyebabnya adalah ekonomi dan percekcokan yang terus menerus, selain itu variabel penyebab stunting yaitu masalah kesehatan yang menyebabkan anak terganggu pertumbuhan fisik dan otaknya juga disebabkan karena pernikahan pasangan yang terlalu muda. Saran saya kepada orang tua, nikahkan anak sesuai dengan ketentuan. Siap mental, fisik, dan lain sebagainya, nanti akan repot sendiri kalau ngasuh cucu karena anaknya yang baru menikah tidak pintar dalam merawat anaknya.

Kepala KUA Sukun Ustad Anas Fauzi sebagai narasumber menyampaikan bahwa Negara melindungi setiap warga Negara dan mencegah adanya diskriminasi, bagi masyarakat yang akan menikah tapi usia kurang dari 19 tahun dapat mengajukan dispensasi umur ke Pengadadilan Agama. Lebih lanjut Ustad Anas Fauzi mengatakan bahwa dengan direvisinya UU ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun. disamping itu pernikahan dini juga mengandung banyak bahaya bagi anak antara lain adalah Risiko penyakit seksual meningkat, Risiko kekerasan seksual meningkat, Risiko kehamilan meningkat, Risiko mengalami masalah psikologis, Risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah. dengan adanya UU ini dapat menimbullan banyak dampak positif bagi masyarakat. Namun karena UU ini baru muncul pada tahun 2019 masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai aturan baru pernikahan ini. Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang. 

Dalam sosialiasi tersebut narasumber juga memaparkan bagaimana membangun ketahanan keluarga, bagaimana menghadapi masalah-masalah yang mungkin muncul dalam sebuah perkawinan, dan juga penyebab KDRT. Beliau juga memaparkan tentang hak dan kewajiban suami istri demi terbentuknya sebuah keluarga yang “sakinah”

TP. PKK Kelurahan Gadang sebagai mitra kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera melalui 10 program pokok PKK nya, diharapkan mampu mensosialisasikan kepada warga di wilayah masing-masing, sehingga warga memahami ketentuan terbaru mengenai pernikahan.  

(dsw)