Rt Dan Rw

Profil Organisasi Bank Sampah (OSABAH) RW 09 Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang

Nama: Organisasi Bank Sampah (OSABAH)
Didirikan di: RW 09, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Malang
Alamat: Green Living Residence, Jl. Satsui Tubun, Malang

Struktur Organisasi

  1. Penanggung Jawab: Lurah Gadang (Denny Surya Wardhana)
  2. Penasehat: Ketua RW 09 Kel. Gadang (Yusuf Efendi)
  3. Ketua: M. Bagus Dwiki
  4. Sekretaris: Zahirah Alfiani
  5. Bendahara: Thalia Putri Camila
  6. Seksi Pencatatan: Zahirah Alfiani
  7. Seksi Penimbangan: M. Bagus Dwiki
  8. Seksi Pemilahan: Shakila Aviva Furqonia
  9. Seksi Kreasi: Thalia Putri Camila

Latar Belakang

OSABAH didirikan saat RW 09 Kelurahan Gadang mengikuti kompetisi Kampung Bersinar, di mana unit Bank Sampah menjadi salah satu indikator penilaian. Pengurus RW 09 membentuk OSABAH dengan melibatkan anggota Karang Taruna sebagai pengurus. Setelah bersosialisasi di setiap RT, Bank Sampah disambut baik oleh warga. Meskipun lomba telah usai, antusiasme masyarakat terhadap kegiatan OSABAH tetap tinggi, sehingga kegiatan OSABAH terus berjalan hingga kini.

Tujuan

Tujuan utama pembentukan OSABAH adalah membangun kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah daur ulang. Selain itu, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi dari sampah yang mereka setorkan.

Manfaat

Kegiatan OSABAH tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan dengan memilah dan mengolah sampah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tabungan yang dimiliki anggota. Pengurus OSABAH yang terdiri dari generasi muda diharapkan dapat mencetak generasi yang peduli terhadap lingkungan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Sampah

  1. Setiap anggota OSABAH dianjurkan memiliki buku tabungan.
  2. Jenis sampah yang dapat disetorkan adalah sampah daur ulang (kertas/kardus, botol/gelas plastik, logam, kaca). Detail sampah terdapat di bagian belakang buku tabungan.
  3. Anggota OSABAH diharapkan menyortir sampah sesuai jenisnya (minimal 1 kilogram untuk setiap jenis) sebelum disetorkan ke pihak OSABAH.
  4. Anggota OSABAH dapat menyetorkan sampah yang telah dipilah setiap hari Sabtu minggu ke-3 tiap bulan atau setelah mendapat informasi dari pengurus.
  5. Setiap kali menyetorkan sampah, pengurus akan menimbang dan mencatat hasil timbangan di buku tabungan anggota dan buku administrasi pengurus, lalu menyimpan sampah di gudang penyimpanan.
  6. Jumlah tabungan nasabah ditentukan sesuai dengan ketentuan dari Bank Sampah Malang (BSM).
  7. Sampah yang telah terkumpul akan diambil setiap satu bulan sekali atau setiap target pengambilan mencukupi (minimal 50kg tiap pengambilan) oleh Bank Sampah Malang (BSM).
  8. Setiap kali anggota menyetorkan sampah, sebesar 5% hasil tabungan akan dimasukkan ke kas pengurus.

Apresiasi Lurah Gadang terhadap Bank Sampah RW 09

Lurah Gadang, Bapak Denny Surya Wardhana, menyampaikan apresiasinya terhadap Bank Sampah RW 09 yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kelurahan Gadang. “Saya sangat bangga dengan keberadaan OSABAH yang telah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Melalui OSABAH, kita telah membuktikan bahwa upaya kecil dalam pengelolaan sampah dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Saya berharap, kegiatan positif ini terus berkembang dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan penuh dari Lurah Gadang, diharapkan OSABAH dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Mari bergabung dengan OSABAH dan bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.***(dsw)