Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah Kelurahan Gadang Kec. Sukun Kota Malang menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jumat, 8 April 2022 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Gadang.
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Gadang , Denny Surya Wardhana, S.STP yang dalam sambutannya mengatakan terhadap pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah “Kami berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini serta undang undang tentang penghapusan KDRT bisa mengurangi tingkat kekerasan dalam rumah tangga agar terwujud rumah tangga yang harmonis, sakinah mawaddah warohmah di wilayah kelurahan Gadang”
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh Dra Wismardhani dari Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang tentang Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. adapun Bentuk-bentuk KDRT yaitu kekerasan Fisik, kekerasan Seksual, penelantaran rumah tangga. Akibat dari Pelanggaran Undang undang ini akan dikenakan sanksi sesuai jenis kekerasan. “
Adapun Narasumber kedua oleh Bapak H. Farid Hamidy LC dari KUA Kec.Sukun Kota Malang dengan materi mencegah KDRT menggapai rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah, dijelaskan juga tentang peran suami dan istri sebagaimana mestinya
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih 60 peserta yang sebagian besar adalah wanita, dan tepat pukul 17,00 wib acara ditutup