LINMAS

PENYESUAIAN STRUKTUR ORGANISASI SATLINMAS KELURAHAN

   Sebagai tindak lanjut Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, perlu adanya penyesuaian struktur organisasi satuan tugas (satgas) Linmas tingkat Kecamatan dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan.

sehubungan dengan hal tersebut kepada Camat selaku Kasatgas tingkat Kecamatan untuk segera menyesuaikan struktur organisasi Satlinmas Kelurahan di wilayahnya. Struktur organisasi itu meliputi :

  1. Kepala Satlinmas dijabat oleh Lurah
  2. Kepala Pelaksana Satlinmas dijabat oleh Kasi Pemerintahan dan Tramtib Kelurahan
  3. Komandan Regu dari unsur masyarakat
  4. Anggota Satlinmas dari unsur masyarakat

Anggota Satuan Pelindungan masyarakat (Satlinmas) ditetapkan oleh Keputusan Camat atas nama Walikota Malang (sesuai Pasal 16 Permendagri 26 Tahun 2020). SK Keputusan untuk ditembuskan kepada Walikota dan Kepala Satpol PP Kota Malang selaku Kasatgas Linmas tingkat Kota Malang. 

-dsw-